Cara Indonesia Menarik Investasi Tanpa Mengorbankan Kepentingan Nasional

Matikan pajak maka saksikan pemerintah mati lemas secara perlahan karena kehilangan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya. Di meja pemerintah pajak bukan sekedar angka dalam laporan keuangan melainkan sumber daya yang menghidupi operasional pelayanan public. Saat pengumpulan pajak tidak optimal sementara beban operasional terus meningkat karena inflasi maka kualitas pelayanan public akan menurun. Kondisi tersebut mampu menjadi pupuk subur bagi tumbuhnya kekecewaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa tax ratio beberapa tahun terakhir kisaran 10%. Angka tersebut masih dibawah dari negara-negara kawasan ASEAN lainnya seperti Thailand (17%) dan Vietnam (16%). Rendahnya tax ratio membuat Indonesia cukup sulit membiayai berbagai pembangunan pada berbagai bidang untuk mengejar ketertinggalan dengan negara ASEAN lainnya. Disamping itu stagnannya tax ratio menjadi tamparan keras bahwa transformasi yang dilakukan belum menghasilkan dampak yang signifikan.

Meningkatkan tax ratio maka pemerintah perlu berfokus pada salah satu komponen pembentuknya yaitu total penerimaan pajak. Cara sederhana dan mudah dilakukan yaitu menambah beban pajak tambahan bagi masyarakat sebagai sumber pajak. Namun cara tersebut beresiko menghambat aktivitas ekonomi terlebih ditengah-tengah melonjak harga BBM dan kebutuhan pokok. Sehingga strategi yang aman dilakukan berupa memperluas partisipasi masyarakat.

Masih banyak kelompok masyarakat yang berpotensi partisipasi dalam pajak salah satunya yaitu kelompok pengangguran. Februari 2025 tingkat pengangguran Indonesia mencapai 4,76% menunjukkan jumlahnya melimpah. Walaupun kelompok ini belum dapat dijadikan sumber penerimaan pajak secara langsung. Oleh karena itu pemerintah perlu terlebih dahulu menciptakan lapangan kerja supaya masyarakat memiliki pendapatan. Hasil pendapatan dari perkejaan masyarakat maka pemerintah dapat menarik pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu cara memperoleh pekerjaan berasal dari pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun cara tersebut tinggi minat masyarakat yang tidak sebanding dengan jumlah formasi tersedia. Oleh karena itu perlu dilibatkan sektor swasta untuk menjadi motor penggerak dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk itu Indonesia perlu menarik investasi dari perusahaan asing yang memiliki modal besar agar mampu menyerap tenaga kerja.

Banyak perusahaan asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia salah satunya Apple. Namun dalam perjalanan investasi Apple meminta fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) selama 50 tahun. Menurut pernyataan Budi Arie Setiadi yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa permintaan tersebut dinilai terasa memberatkan bagi Indonesia. Apabila permintaan disetujui maka dikhawatirkan membuat perusahaan asing lainnya mengajukan tuntutan serupa. Namun nyatanya Vietnam menyetujui permintaan Apple mampu menciptakan sekitar 200.000 lapangan kerja dan keuntungan lainnya.  

Beralihnya perusahaan asing berinvestasi di Indonesia ke Vietnam menjadi pelajaran berhaga dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Terjadinya peralihan tersebut karena lebih kompetitifnya perpajakan Vietnam dibandingkan Indonesia. Sebagai contoh Vietnam menerapkan tarif Pajak Penghasilan Badan (CIT) sebesar 20% lebih rendah dibandingkan Indonesia sebesar 22%. Selain itu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT) di Vietnam sebesar 10% dengan tariff khusus 5% untuk sektor tertentu sedangkan Indonesia menerapkan tarif 12%. Kondisi tersebut menyatakaan bahwa kompetitifnya perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan penerimaan negara tetapi sebagai instrument negoisiasi untuk menarik investasi dari perusahaan asing.

Indonesia tidak harus langsung bertransformasi plek ketiplek seperti Vietnam dalam menarik perusahaan asing untuk berinvestasi. Namun jalan tengah yang dapat ditempuh melalui rencangan insentif perpajakan yang bersifat selektif, terukur, dan berbasis kinerja. Secara sederhana semakin besar kontribusi perusahaan asing dalam menyerap tenaga kerja, melakukan transfer teknologi, dan lain-lain maka semakin besar pula insentif yang diberikan. Pendekatan tersebut menciptakan hubungan mutualisme antara kedua belah pihak. Bagi perusahaan mendapatkan keuntungan operasional dan kepastian pajak sedangkan pemerintah mendapatkan manfaat dari pembukaan lapangan kerja dan perluasan masyarakat pungutan pajak.

Jalan tengah yang dipilih selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya insentif perpajakan berbasis kinerja dapat memastikan bahwa investasi tidak hanya dinikmati oleh perusahaan asing tetapi juga oleh masyarakat dan pemerintah melalui lapangan kerja, peningkatan keterampilan, dan bertambahanya penerimaan negara. Solusi tersebut juga dinilai lebih berkeadilan jika dibandingkan memberikan tax holiday dalam jangka waktu tertentu. Terlebih lagi jika permintaan tax holiday disetujui berpotensi mengalami kerugian bagi negara dan masyarakat tanpa adanya jaminan manfaat yang sebanding.

Merealisasikan jalan tengah tersebut maka pemerintah harus menyusun pedoman pelaksanaan yang mengacu aturan salah satunya ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menegaskan bahwa system perpajakan harus berlandasan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Adanya pemberian insentif bagi perusahaan asing yang berinvestasi tidak boleh dilakukan seragam tetapi mengacu kepada capaian kinerja.

Format dari pedoman pelaksanaan tidak hanya dokumen cetak atau berkas PDF yang dapat diunduh tetapi dikembangkan menjadi situs web interaktif melibatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Fungsi AI dalam web interaktif cukup beragam mulai dari memberikan penjelasan mengenai regulasi perpajakan, tanya jawab, sampai simulasi perhitungan insentif untuk perusahaan asing berdasarkan kinerja. Dengan demikian perusahaan asing sebagai investor tidak hanya mendapatkan kepastian hukum tetapi transparansi mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebelum investasi dilakukan. Langkah tersebut menjadi cermin bagi transformasi system perpajakan yang tidak hanya berfokus kepada pungutan semata tetapi ekosistem investasi modern dan berkelanjutan.

Kehadiran web interaktif juga dapat menjadi amunisi diplomasi ekonomi Indonesia saat melakukan kunjungan kerja ke negara lain. Umumnya saat kunjungan diplomat Indonesia hanya menawarkan insentif secara konvensional bertumpu pada penjelasan lisan atau kata-kata dalam kertas semata. Namun kini pendekatan negosiasi diplomasi Indonesia dapat dilakukan melalui informasi yang terstandarisasi dan mudah dipahami oleh perusahaan asing selaku investor. Harapannya transformasi tersebut dapat membangun kepercayaan sejak awal bahwa Indonesia memiliki system perpajakan yang adaptif sampai professional dalam menarik investasi asing.

Meningkatkan tax ratio melalui penarikan pajak yang lebih besar untuk kelompok masyarakat yang sama berdampak pada pencekikan ekonomi. Maka solusi lain yang ditempuh yaitu memperluas sumber penerimaan pajak melalui penciptaan lapangan kerja bagi kelompok masyarakat lainnya. Namun untuk terjadi hal demikian dibutuhkan investasi berasal dari perusahaan asing. Untuk merealisasikan hal tersebut dibutuh dorongan melalui transformasi pajak yang adaptif, kompetitif, dan berbasis keadilan. Disamping itu pajak juga harus dapat dipandang sebagai instrument strategis yang menjembatani kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha yang berkelanjutan. Sehingga pajak yang dikelola tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan masa depan Indonesia.

Sumber tulisan dan gambar:

  1. https://muc.co.id/id/article/tax-ratio-bakal-turun-lagi-di-2025-ini-kata-djp
  2. https://www.instagram.com/p/DGm7CTat49N/?hl=en
  3. https://www.instagram.com/p/DNYARc5vlGP/
  4. https://gokepri.com/alasan-apple-batal-bangun-pabrik-di-indonesia/
  5. https://pajakku.com/artikel/investor-asing-lebih-pilih-vietnam-pajak-indonesia-jadi-penghambat
  6. https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Cara Indonesia Menarik Investasi Tanpa Mengorbankan Kepentingan Nasional"

Posting Komentar