Matikan
pajak maka saksikan pemerintah mati lemas secara perlahan karena kehilangan
kemampuan untuk memenuhi kewajibannya. Di meja pemerintah pajak bukan sekedar
angka dalam laporan keuangan melainkan sumber daya yang menghidupi operasional
pelayanan public. Saat pengumpulan pajak tidak optimal sementara beban
operasional terus meningkat karena inflasi maka kualitas pelayanan public akan
menurun. Kondisi tersebut mampu menjadi pupuk subur bagi tumbuhnya kekecewaan
masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.
Data Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa tax ratio beberapa tahun terakhir kisaran
10%. Angka tersebut masih dibawah dari negara-negara kawasan ASEAN lainnya seperti
Thailand (17%) dan Vietnam (16%). Rendahnya tax ratio membuat Indonesia cukup
sulit membiayai berbagai pembangunan pada berbagai bidang untuk mengejar
ketertinggalan dengan negara ASEAN lainnya. Disamping itu stagnannya tax ratio
menjadi tamparan keras bahwa transformasi yang dilakukan belum menghasilkan dampak
yang signifikan.
Meningkatkan
tax ratio maka pemerintah perlu berfokus pada salah satu komponen pembentuknya
yaitu total penerimaan pajak. Cara sederhana dan mudah dilakukan yaitu menambah
beban pajak tambahan bagi masyarakat sebagai sumber pajak. Namun cara tersebut
beresiko menghambat aktivitas ekonomi terlebih ditengah-tengah melonjak harga
BBM dan kebutuhan pokok. Sehingga strategi yang aman dilakukan berupa
memperluas partisipasi masyarakat.
Masih
banyak kelompok masyarakat yang berpotensi partisipasi dalam pajak salah
satunya yaitu kelompok pengangguran. Februari 2025 tingkat pengangguran
Indonesia mencapai 4,76% menunjukkan jumlahnya melimpah. Walaupun kelompok ini
belum dapat dijadikan sumber penerimaan pajak secara langsung. Oleh karena itu
pemerintah perlu terlebih dahulu menciptakan lapangan kerja supaya masyarakat
memiliki pendapatan. Hasil pendapatan dari perkejaan masyarakat maka pemerintah
dapat menarik pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Salah
satu cara memperoleh pekerjaan berasal dari pemerintah menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Namun cara tersebut tinggi minat masyarakat yang tidak sebanding
dengan jumlah formasi tersedia. Oleh karena itu perlu dilibatkan sektor swasta untuk
menjadi motor penggerak dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk itu
Indonesia perlu menarik investasi dari perusahaan asing yang memiliki modal
besar agar mampu menyerap tenaga kerja.
Banyak
perusahaan asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia salah satunya Apple.
Namun dalam perjalanan investasi Apple meminta fasilitas pembebasan pajak (tax
holiday) selama 50 tahun. Menurut pernyataan Budi Arie Setiadi yang menjabat
sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa permintaan tersebut dinilai
terasa memberatkan bagi Indonesia. Apabila permintaan disetujui maka dikhawatirkan
membuat perusahaan asing lainnya mengajukan tuntutan serupa. Namun nyatanya
Vietnam menyetujui permintaan Apple mampu menciptakan sekitar 200.000 lapangan
kerja dan keuntungan lainnya.
Beralihnya
perusahaan asing berinvestasi di Indonesia ke Vietnam menjadi pelajaran berhaga
dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Terjadinya peralihan tersebut karena
lebih kompetitifnya perpajakan Vietnam dibandingkan Indonesia. Sebagai contoh Vietnam
menerapkan tarif Pajak Penghasilan Badan (CIT) sebesar 20% lebih rendah
dibandingkan Indonesia sebesar 22%. Selain itu tarif Pajak Pertambahan Nilai
(PPN/VAT) di Vietnam sebesar 10% dengan tariff khusus 5% untuk sektor tertentu
sedangkan Indonesia menerapkan tarif 12%. Kondisi tersebut menyatakaan bahwa
kompetitifnya perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan
penerimaan negara tetapi sebagai instrument negoisiasi untuk menarik investasi
dari perusahaan asing.
Indonesia
tidak harus langsung bertransformasi plek ketiplek seperti Vietnam dalam
menarik perusahaan asing untuk berinvestasi. Namun jalan tengah yang dapat
ditempuh melalui rencangan insentif perpajakan yang bersifat selektif, terukur,
dan berbasis kinerja. Secara sederhana semakin besar kontribusi perusahaan
asing dalam menyerap tenaga kerja, melakukan transfer teknologi, dan lain-lain
maka semakin besar pula insentif yang diberikan. Pendekatan tersebut
menciptakan hubungan mutualisme antara kedua belah pihak. Bagi perusahaan
mendapatkan keuntungan operasional dan kepastian pajak sedangkan pemerintah
mendapatkan manfaat dari pembukaan lapangan kerja dan perluasan masyarakat
pungutan pajak.
Jalan
tengah yang dipilih selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila kelima
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya insentif perpajakan
berbasis kinerja dapat memastikan bahwa investasi tidak hanya dinikmati oleh
perusahaan asing tetapi juga oleh masyarakat dan pemerintah melalui lapangan
kerja, peningkatan keterampilan, dan bertambahanya penerimaan negara. Solusi
tersebut juga dinilai lebih berkeadilan jika dibandingkan memberikan tax
holiday dalam jangka waktu tertentu. Terlebih lagi jika permintaan tax holiday
disetujui berpotensi mengalami kerugian bagi negara dan masyarakat tanpa adanya
jaminan manfaat yang sebanding.
Merealisasikan
jalan tengah tersebut maka pemerintah harus menyusun pedoman pelaksanaan yang
mengacu aturan salah satunya ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menegaskan bahwa system
perpajakan harus berlandasan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan,
dan kepentingan nasional yang diarahkan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Adanya pemberian insentif bagi perusahaan asing yang berinvestasi tidak boleh
dilakukan seragam tetapi mengacu kepada capaian kinerja.
Format
dari pedoman pelaksanaan tidak hanya dokumen cetak atau berkas PDF yang dapat
diunduh tetapi dikembangkan menjadi situs web interaktif melibatkan kecerdasan
buatan (Artificial Intelligence/AI). Fungsi AI dalam web interaktif cukup
beragam mulai dari memberikan penjelasan mengenai regulasi perpajakan, tanya
jawab, sampai simulasi perhitungan insentif untuk perusahaan asing berdasarkan
kinerja. Dengan demikian perusahaan asing sebagai investor tidak hanya
mendapatkan kepastian hukum tetapi transparansi mengenai hak dan kewajiban
perpajakan sebelum investasi dilakukan. Langkah tersebut menjadi cermin bagi
transformasi system perpajakan yang tidak hanya berfokus kepada pungutan semata
tetapi ekosistem investasi modern dan berkelanjutan.
Kehadiran
web interaktif juga dapat menjadi amunisi diplomasi ekonomi Indonesia saat
melakukan kunjungan kerja ke negara lain. Umumnya saat kunjungan diplomat
Indonesia hanya menawarkan insentif secara konvensional bertumpu pada
penjelasan lisan atau kata-kata dalam kertas semata. Namun kini pendekatan
negosiasi diplomasi Indonesia dapat dilakukan melalui informasi yang
terstandarisasi dan mudah dipahami oleh perusahaan asing selaku investor.
Harapannya transformasi tersebut dapat membangun kepercayaan sejak awal bahwa
Indonesia memiliki system perpajakan yang adaptif sampai professional dalam
menarik investasi asing.
Meningkatkan
tax ratio melalui penarikan pajak yang lebih besar untuk kelompok masyarakat
yang sama berdampak pada pencekikan ekonomi. Maka solusi lain yang ditempuh
yaitu memperluas sumber penerimaan pajak melalui penciptaan lapangan kerja bagi
kelompok masyarakat lainnya. Namun untuk terjadi hal demikian dibutuhkan
investasi berasal dari perusahaan asing. Untuk merealisasikan hal tersebut
dibutuh dorongan melalui transformasi pajak yang adaptif, kompetitif, dan
berbasis keadilan. Disamping itu pajak juga harus dapat dipandang sebagai
instrument strategis yang menjembatani kepentingan negara, masyarakat, dan
pelaku usaha yang berkelanjutan. Sehingga pajak yang dikelola tidak hanya
menjadi sumber pendapatan negara tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan rakyat
dan keberlangsungan masa depan Indonesia.
Sumber tulisan dan gambar:
- https://muc.co.id/id/article/tax-ratio-bakal-turun-lagi-di-2025-ini-kata-djp
- https://www.instagram.com/p/DGm7CTat49N/?hl=en
- https://www.instagram.com/p/DNYARc5vlGP/
- https://gokepri.com/alasan-apple-batal-bangun-pabrik-di-indonesia/
- https://pajakku.com/artikel/investor-asing-lebih-pilih-vietnam-pajak-indonesia-jadi-penghambat
- https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021


Belum ada tanggapan untuk "Cara Indonesia Menarik Investasi Tanpa Mengorbankan Kepentingan Nasional"
Posting Komentar